Kode Etik PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA (“Perseroan”) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam penjualan langsung dengan
menggunakan sistem Multi Level Marketing. dalam menjalankan bisnisnya semua keputusan dan tindakan yang diambil atas nama perseroan telah
mengikuti standar dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, serta menjaga hak-hak para Mitra dalam menjalankan bisnis Multi Level
Marketing. Hal yang sangat mendasar dengan memahami dan mematuhi kode etik ini, maka diharapkan para Mitra dari PT. TIO NAMORA JAYA
INDONESIA bisa menjaga dan mempertahankan integritas pribadi dan profesional serta etika dan kepercayaan, moralitas, objektifitas dan menghormati
sesama Mitra serta menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab. Kode etik ini disusun sebagai standar berjalannya perusahaan yang wajib diikuti
oleh seluruh Mitra , PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA, serta para pihak yang bekerja sama dengan PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Prinsip PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kode Etik Perusahaan adalah sebagai
berikut :
1. Prinsip Transparansi diterapkan dengan cara memastikan setiap langkah dan proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil
oleh Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran perusahaan dilakukan secara transparan dan dapat dikaji.
2. Prinsip Kemandirian diterapkan dengan cara perusahaan melakukan kegiatannya secara independen sesuai dengan profesionalisme
dan kode etik yang ada, tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
3. Prinsip Akuntabilitas diterapkan dengan cara menetapkan secara jelas tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris, Direksi dan
seluruh jajaran perusahaan dalam struktur organisasi dan uraian jabatan masing-masing.
4. Prinsip Pertanggungjawaban diterapkan dengan cara menyesuaikan pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.
1.2. Tujuan Pembuatan Kode Etik Perusahaan
1. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan membuka peluang usaha baru yang kreatif, inovatif,
efektif dan efisien yang bisa dilakukan oleh semua kalangan.
2. Kode Etik ini mengatur mengenai hubungan hukum dan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan dengan para Mitra . Kode
Etik ini dibuat sebagai acuan untuk pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan, khususnya Mitra dan Perusahaan untuk
memahami fungsi dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat bertindak sesuai dengan fungsi dan peranannya. Kode Etik
bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam hal-hal berikut dan dibuat dengan maksud untuk :
a. Menyamakan persepsi tentang kode etik, tanggung jawab dan etika/ sopan santun diantara Mitra dalam menjalankan
usahanya.
b. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan Mitra dari tindakan Mitra yang dapat merugikan Mitra lain
dan atau perusahaan.
c. Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha yang unik bagi semua Mitra
d. Menjaga, memelihara dan melindungi kepentingan semua Mitra yang bergabung didalam kegiatan usaha perusahaan.
e. Menegaskan hubungan antara sesama Mitra demi meningkatkan kerukunan.
f. Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan Mitra .
g. Kode Etik Mitra ini wajib dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab antara perusahaan dan semua Mitra
dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya.
BAB II. PERNYATAAN NILAI PERUSAHAAN
2.1. Visi PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
Menjadi salah satu Perusahaan Network Marketing yang unggul dan terpercaya di Indonesia.
2.2. Misi PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
a. Menjadi perusahaan yang membuat perubahan kehidupan dan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.
b. Menciptakan Sumber Daya Manusia yang kreatif serta inovatif dalam membangun sebuah jaringan usaha.
2.3. Budaya dan Nilai-Niai PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA.
Budaya perusahaan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Perusahaan sebagai kesadaran seluruh lnsan PT. TIO NAMORA JAYA
INDONESIA dan menjadi pedoman perilaku agar mampu mencapai tujuan perusahaan, visi dan misi perusahaan adalah:
a. Unggul
lnsan PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA selalu berusaha mencapai keunggulan dalam berbagai aspek kinerja perusahaan
dengan menegakkan nilai-nilai Profesional, Tangguh dan Visioner
b. lntegritas
lnsan PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA harus dapat dipercaya, sehingga selalu bersifat terbuka dan menjunjung nilai-nilai:
Jujur, Adil, Bertanggung jawab dan Disiplin
c. Kebersamaan
Insan PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA merupakan kesatuan tim kerja untuk mencapai tujuan perusahaan dengan
mengutamakan nilai-nilai Sinergi Bersatu
BAB III PERILAKU KORPORASI
3.1. Perilaku Korporasi
Sebagai perusahaan yang menjunjung nilai GCG (Good Corporate Governance) PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA mempunyai standart
perilaku korporasi sebagai berikut :
1. lntegritas
PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA menjaga reputasi dan integritas serta menghargai kepentingan semua pihak yang terkait.
2. Kepatuhan terhadap Hukum dan Perundangan
PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA melaksanakan kegiatan usahanya dengan berlandaskan pada kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik lndonesia dan atau di Negara lain dimana Perusahaan
beroperasi untuk menjalankan bisnis perusahaan.
3. Keterlibatan dalam Kegiatan Politik
PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA tidak berafiliasi dengan partai politik dan bertindak netral dalam bersikap yang berkaitan dengan
partai politik, calon, dan pemilih serta tidak membenarkan adanya keikutsertaan dan partisipasi perusahaan dalam kegiatan yang
dilaksanakan oleh partai politik.
4. Jaminan Produk
PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA mendistribusikan produk dengan kualitas yang memenuhi standar. Mengungkapkan informasiinformasi penting mengenai produk yang didistribusikan demi efektifitas, efisiensi dan keamanan penggunaan produk oleh konsumen.
5. Komitmen Terhadap Mitra
PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA menerapkan prinsip kesetaraan dan kemitraan dalam hubungan dengan Mitra . Pelaksanaan
komitmen terhadap etika perusahaan atas Mitra dengan cara meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk
kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku, berimbang dan saling menguntungkan dengan Mitra
dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
BAB IV PETUNJUK PELAKSANAAN
4.1. PENGERTIAN UMUM
Pengertian umum yang ada pada PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA.
1. Perusahaan adalah PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Website adalah halaman informasi resmi yang disediakan perusahaan melalui jalur internet sehingga bisa diakses oleh seluruh Mitra di
seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet.
3. Kode etik adalah peraturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha PT. TIO NAMORA JAYA
INDONESIA .
4. Marketing Plan adalah Rencana pemasaran kegiatan usaha Mitra yang telah ditetapkan oleh manajemen Perusahaan.
5. Calon Mitra adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum membayar biaya pendaftaran
6. Mitra adalah perorangan yang secara resmi terdaftar pada data perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha, dan bukan merupakan
bagian dari organisasi perusahaan dan sudah melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
7. Sponsor adalah Mitra yang memperkenalkan usaha PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA kepada calon Mitra dan kemudian secara
resmi menjadi Mitra
9. Jaringan keanggotaan adalah semua Mitra yang menjalankan usaha PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA dan berada dalam kelompok
Mitra yang bersangkutan.
10. Konsumen adalah setiap orang pemakai produk yang dipasarkan atau dipromosikan oleh Mitra ,untuk kepentingan pribadi dan tidak
diperdagangkan.
11. Upline adalah Mitra yang menjadi sponsor dari Mitra lain
12. Downline adalah Mitra yang disponsori oleh Mitra lain.
13. Produk adalah sebuah barang yang dipasarkan oleh perusahaan kepada konsumen / Mitra dan produk dibeli dalam bentuk barang jadi
dan siap pakai.
14. Harga adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh Mitra / konsumen untuk memperoleh suatu produk.
15. Starter kit adalah sebuah panduan yang diberikan kepada Mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berisikan (profil
perusahaan, product knowledge, marketing plan, kode etik perusahaan) yang semuanya bisa diunduh di dalam website PT. TIO
NAMORA JAYA INDONESIA .
16. Repeat Order adalah pembelian ulang produk yang dilakukan oleh Mitra
17. Karyawan adalah orang yang bekerja pada PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA dengan mendapat gaji (upah), dan tidak termasuk
sebagai Mitra.
18. Stokis merupakan Mitra yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk menyalurkan produk PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA kepada
Mitra disuatu daerah tertentu.
19. Pembekuan adalah penonaktifan sementara kegiatan usaha dari Mitra yang melanggar kode etik atau syarat dan ketentuan yang dibuat
oleh perusahaan.
20. Pemblokiran adalah penonaktifan permanen kemitraan dari perusahaan kepada Mitra yang melanggar kode etik atau syarat dan
ketentuan yang dibuat oleh Perusahaan.
21. Cutting price adalah tindakan yang dilarang oleh Perusahaan yaitu menjual produk dibawah harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
22. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai
volume atau nilai hasil penjualan produk, baik secara pribadi maupun jaringannya.
23. Buy Back Guarantee adalah jaminan pembelian kembali produk-produk yang telah dibeli dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
perusahaan.
24. Pewaris adalah Mitra yang meninggal dunia.
25. Ahli waris adalah anak, pasangan atau ahli waris dari Mitra yang berhak atas warisan Mitra .
26. Warisan adalah kemitraan yang selama ini dijalankan oleh Mitra yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada
ahli warisnya.
27. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia
BAB V MITRA & STOKIS PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
5.1. SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI MITRA
Persyaratan dan Prosedur untuk menjadi Mitra baru ataupun melakukan pendaftaran ulang dikarenakan suatu hal.
1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Mitra selama
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Syarat-syarat untuk menjadi seorang mitra harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. Harus disponsori oleh seorang Mitra atau Upline.
b. Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
c. Tidak cacat mental, di bawah perwalian/pengampuan.
d. Memiliki KTP
e. Memilik email dan no telepon yang valid
f. Memiliki No rekening yang terdaftar di Negara Republik Indonesia
g. Mengisi Form Pendaftaran secara online.
h. Melakukan pembayaran pendaftaran Rp.20.000,- mendapatkan Hak pembelian Produk dengan harga Mitra, dan mendapat
Brosur Fisik dan MP ,User Name, Password, E StarterKit yang berisikan informasi Profile Perusahaan, Brosur produk , daftar
harga produk , Marketing Plan serta kode etik yang bisa di download di area mitra masing masing.
4. Dengan mengisi formulir pendaftaran oleh calon Mitra berarti yang bersangkutan bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan
keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran, dan perusahaan dibebaskan dari tanggungjawab atas kebenaran isi formulir
pendaftaran tersebut.
5. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi Mitra berarti dia mengikatkan dan
menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya.
6. Mitra merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan.
7. Semua data Mitra yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya, sehingga perusahaan tidak mempunyai
kewajiban apapun terhadap Mitra atau pihak manapun di dalam menggunakan data tersebut.
8. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra sesuai alamat yang tercantum pada Form Pendaftaran Mitra .
9. Semua pembayaran pendaftaran menjadi Mitra dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT. TIO NAMORA JAYA
INDONESIA yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PT. TIO
NAMORA JAYA INDONESIA tidak bertanggung jawab.
10. Setiap Mitra hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) kali.
5.2. SPONSORISASI
1. Calon Mitra bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.
2. Seorang Mitra mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon Mitra
3. Dalam melakukan pensponsoran, Mitra harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam
lingkungan PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA.
4. Dalam melakukan pensponsoran, Mitra tidak diperkenankan merebut Mitra yang telah memiliki sponsor atau mensponsori Mitra yang
keanggotaannya masih berlaku/aktif. Apabila terjadi dan terbukti maka data Mitra yang berlaku adalah data Mitra yang lama. Data
baru akan diblokir dan Mitra yang melanggar dikenakan sanksi menerima Surat Peringatan dan tidak menerima komisi harian selama
1 (satu) bulan berjalan.
5. Mitra hanya diperkenankan mensponsori jaringan didalam garis sponsorisasinya sendiri, tidak boleh di luar garis sponsorisasinya.
6. Perpindahan garis sponsorisasi hanya dapat terjadi dengan cara pengunduran diri terlebih dahulu, dan apabila yang bersangkutan ingin
menjadi Mitra kembali, maka harus melakukan pendaftaran ulang seperti awal.
7. Mitra yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon Mitra
8. Mitra yang melakukan pensponsoran, wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan yang benar terhadap Mitra
yang disponsori.
9. Keluarga dalam 1(satu) Kartu Keluarga harus berada dalam satu garis sponsorisasi. Tidak bisa cross lining. Apabila ada satu keluarga
dalam 1(satu) Kartu Keluarga berada diluar garis sponsorisasinya, maka data keanggotaan terbaru yang masuk akan diblokir dan tidak
dapat diakses lagi, kecuali ada perjanjian dan persetujuan khusus dari Manajemen dan Upline sebelum dilakukan proses pendaftaran.
5.3. KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Mitra berlaku selama satu tahun terhitung sejak pendaftaran .
2. Perusahaan memberikan tenggang waktu kepada mitra untuk memperpanjang masa keanggotaan / renewal selama Tiga (3) bulan.
Dengan terlewatnya masa tenggang waktu tersebut, maka masa keanggotaan secara otomatis dan seketika berakhir.
3. Dalam hal renewal / perpanjangan Masa Keanggotaan, maka Perusahaan tidak bertanggungjawab atas keterlambatan renewal yang
terjadi karena kelalaian dan / atau kesengajaan Mitra
4. Untuk Memperpanjang masa keanggotaan, Mitra cukup melakukan pembelian minimum 1 (satu) produk bebas pilih yang tertera dalam
Daftar Harga dan Produk PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
5. Mitra yang telah habis Masa Keanggotaannya, dapat mendaftar kembali menjadi Mitra baru setelah melewati masa tunggu minimal 3
(Tiga) bulan, terhitung sejak tanggal tenggang waktu untuk renewal berakhir. Sehubungan dengan pendaftaran kembali tersebut, maka
syarat dan ketentuan yang berlaku sama dengan syarat dan ketentuan pada saat pendaftaran menjadi seorang Mitra baru / awal
6. Perbaikan Data Mitra Usaha
a) Perbaikan terhadap data Mitra Usaha dimungkinkan apabila data pribadi Mitra Usaha berubah dari data awal yang didaftarkan,
seperti alamat surat-menyurat, alamat email, nomor telepon, nama ahli waris, informasi bank dan lain sebagainya.
b) Perubahan data dimaksud wajib dilaporkan secara resmi kepada Manajemen Perusahaan dengan mengisi Formulir Perubahan
Data Mitra Usaha.
c) Mekanisme teknis pelaporan perubahan data Mitra Usaha diatur oleh Manajemen Perusahaan
d) Perusahaan berhak untuk menyimpan data Mitra Usaha, semua informasi pribadi dan data lainnya yang telah diserahkan oleh
para Mitra Usaha
5.4. PENGUNDURAN DIRI, PEMBATALAN (cooling of period) DAN PEMUTUSAN MITRA
1. Perusahaan Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran kepada setiap Penjual
Langsung untuk melanjutkan atau membatalkan keanggotaannya sebagai Penjual Langsung dengan mengembalikan alat bantu
penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula
2. Bagi Mitra Baru yang akan membatalkan pendaftaran harus mengisi Formulir Pembatalan yang disediakan oleh perusahaan
3. Masa kemitraan dinyatakan berakhir apabila :
a. Mitra yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada
perusahaan dan nantinya keanggotaan Mitra tersebut akan dinonaktifkan secara permanen. Sehubungan dengan
pengunduran diri Mitra tersebut, maka segala akibat hukum yang timbul terhadap pihak ketiga, berkenaan dengan
aktifitas/bisnisnya, menjadi tanggung jawab Mitra yang bersangkutan sepenuhnya
b. Dinonaktifkan kemitraan dikarena ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mitra dengan memberikan terlebih dahulu
surat peringatan dan kemudian dilanjutkan dengan sanksi. Apabila seorang Mitra yang telah dinon aktifkan kemitraannya
merangkap menjadi Stokis, maka secara otomatis status operasional Stokis juga akan ditutup oleh perusahaan
c. Dalam hal Mitra telah habis Masa Keanggotaannya dan tidak memperpanjang (Renewal) Masa Keanggotaan sesuai dengan
ketentuan yang diberlakukan oleh Perusahaan, maka Masa Keanggotaan Mitra tersebut menjadi berakhir
d. Dalam hal Mitra meninggal dunia, maka Masa Keanggotaannya secara otomatis beralih kepada ahli waris yang tercantum
dalam Formulir Pendaftaran Keanggotaan Mitra .
e. Mitra dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila selama 1 (satu) tahun tidak pernah melakukan pembelanjaan
4. Jika berakhirnya kemitraan karena di non aktifkan oleh perusahaan, maka segala komisi dan manfaat lainnya yang belum diterima
dinyatakan hangus
5.5. PERATURAN OPERASIONAL MITRA DAN STOKIS
1. Mitra memiliki Username dan Pasword untuk melakukan login yang berguna untuk mengakses area Mitra .
2. Username dan Password yang dimiliki oleh Mitra tidak boleh diketahui oleh pihak lain, segala resiko yang timbul karena diketahuinya
Username dan Password yang bersifat rahasia tersebut oleh pihak lain akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra .
3. Semua Mitra wajib memberikan data yang valid (yang sebenar benarnya) Segala resiko yang ditimbulkan karena data yang tidak benar
maka perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang diterima oleh Mitra .
4. Mitra dalam melakukan pembelanjaan produk, bisa melalui Stokis Resmi dan melalui menu yang terdapat dalam area Mitra di website
resmi perusahaan.
5. Perusahaan akan memproses setiap pemesanan Mitra yang masuk setelah mendapatkan verifikasi intern Perusahaan bahwa Mitra
telah melakukan pembayaran via transfer sesuai pemesanan yang dibuat.
6. Apabila karena satu dan lain hal Perusahaan tidak dapat melakukan verifikasi pembayaran, maka Mitra tersebut harus dapat
menunjukkan bukti pembayaran tersebut via email, SMS.
7. Apabila pembayaran pembelanjaan produk oleh Mitra dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB, maka Produk akan dikirimkan kepada Mitra
dihari yang sama.
8. Apabila pembayaran repeat order Mitra dilakukan diatas pukul 12.00 WIB, maka Produk akan dikirim keesokan harinya.
9. Untuk Mitra / stokis yang terdaftar, Produk akan dikirim ke alamat Mitra / stokis sesuai dengan alamat yang tercantum dalam form
pengajuan stokis dan tidak dapat dikirim ke alamat lain.
10. Bagi Mitra Usaha yang memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola Bisnis, maka Perusahaan tidak
bertanggung jawab dan tidak akan bertindak sebagai penengah, apabila terjadi perselisihan antara Mitra Usaha dengan pihak lain
tersebut. Perusahaan menyarankan kepada Mitra Usaha untuk mencari bantuan hukum guna membuat perjanjian kerja sama yang
jelas dan terperinci. Mitra Usaha dengan ini menjamin dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan perselisihan antara
Mitra Usaha dengan pihak lain berkaitan dengan kerjasama atas Bisnis tersebut
5.6. SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI STOKIS PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
Persyaratan dan Prosedur untuk menjadi Stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
1) Stokis merupakan Mitra yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk menyalurkan produk PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA kepada
Mitra disuatu daerah tertentu.
2) Setiap Mitra tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Stokis PT. TIO
NAMORA JAYA INDONESIA selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
3) Syarat-syarat untuk menjadi Stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. Mitra yang Aktif dan memiliki setidaknya 50 downline aktif dan mempunyai minimal omset belanja pribadi dan grup setidaknya
Rp. 25.000.000,- tiap bulan
b. Mempunyai tempat usaha yang difungsikan untuk kegiatan stokis itu sendiri serta digunakan untuk kegiatan home sharing dan
tempat penyimpanan produk yang memadai.
c. Dalam area kecamatan alamat yang diajukan pemohon belum ada stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
d. Alamat tempat usaha pemohon harus sama dengan alamat tertulis dalam pengajuan
e. Tidak sedang dan akan menjadi stokis perusahaan MLM lain ataupun menjual produk selain produk dari PT. TIO NAMORA
JAYA INDONESIA
4) Prosedur untuk menjadi Stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
a. Mengajukan Permohonan pembukaan Stokis dengan mengisi Formulir pengajuan yang disediakan dalam area Mitra dalam
web resmi perusahaan.
b. Pengajuan Pembukaan Stokis akan diverifikasi oleh perusahaan dan yang memenuhi syarat akan disetujui oleh perusahaan
paling lama 14 hari kerja terhitung setelah tanggal pengajuan.
c. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan calon Stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA tersebut tanpa
dibebankan kewajiban menjelaskan pada pihak manapun terkait keputusan perusahaan.
5) Hak Stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
a. Stokis mendapatkan keuntungan sebesar
1,5 % dari harga per produk
b. Mendapatkan Alat Bantu atribut yang bisa didapat satu kali dalam Pembelanjaan pertama stokis berupa : X Banner , spanduk ,
kartu nama dan pencantuman nama dan lokasi stokis yang bersangkutan dalam web resmi perusahaan
6) Kewajiban Stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
a. Melakukan Deposit senilai Rp 50.000.000 ,-
b. Melakukan aktifitas pemesanan produk dari perusahaan untuk disalurkan kepada Mitra sesuai target yang telah ditentukan
oleh perusahaan
c. Biaya Pengiriman produk sampai ke alamat stokis ditanggung oleh stokis pemesan produk yang dibayar bersamaan pada
waktu pembayaran pemesanan produk.
d. Melayani Semua Mitra dengan standar pelayanan yang sama , baik jaringan dibawahnya maupun diluar jaringannya.
e. Mengadakan Home Sharing rutin serta memberikan bimbingan dan motivasi terhadap Mitra yang lainnya guna meningkatkan
penjualan produk perusahaan kepada konsumen.
f. Stokis wajib melayani pembelian produk yang dilakukan oleh seluruh Mitra dimanapun berada tanpa membedakan jaringan.
7) Apabila Stokis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA tidak melakukan pemesanan produk selama 3 bulan berturut turut , maka
perusahaan akan menganggap stokis tersebut tidak aktif dan selanjutnya perusahaan berhak memutuskan kerjasama dengan stokis
tersebut dan perusahaan berhak membuka stokis baru didaerah tersebut.
BAB VI PEWARISAN DAN PENGALIHAN KEANGGOTAAN
6.1. SYARAT DAN KETENTUAN PEWARISAN DAN PENGALIHAN KEANGGOTAAN MITRA
Pengalihan Keanggotaan Mitra berarti dialihkannya hak Mitra kepada Pihak Lain dengan kondisi seperti berikut :
1. Seorang Mitra yang berpindah domisili ke luar negri dan tidak menjalankan bisnis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA .
2. Seorang Mitra yang divonis Sakit Kritis atau cacat tetap dan tidak mampu menjalankan bisnis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
3. Seorang Mitra PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA yang mengalami gangguan kejiwaan.
4. Mekanisme pengalihan Keanggotaan kepada calon Mitra baru diatur sebagai berikut:
a) Mitra lama wajib membuat surat pengunduran diri dan disetujui oleh Sponsornya
b) Calon Mitra baru mengisi Formulir Pendaftaran Mitra dan melampirkan data / dokumen / surat pendukung yang akurat terkait
kondisi Mitra lama
c) Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan calon Mitra tersebut tanpa dibebankan kewajiban menjelaskan
kepada pihak manapun terkait keputusan perusahaan.
5. Apabila seorang Mitra meninggal dunia maka Kemitraannya dapat diwariskan.
6. Kematian mitra harus diberitahukan secara tertulis langsung kepada perusahaan.
7. Ahli waris yang akan menggantikan posisi mitra yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
perusahaan antara lain :
a. Ahli waris / calon pengganti kemitraan tidak terdaftar sebagai mitra,
b. Mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan,
c. Melampirkan bukti surat kematian atau surat pendukung,
d. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat,
e. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan penjualan
langsung tersebut.
f. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga.
BAB VII KOMISI DAN PAJAK
7.1. KOMISI DAN PAJAK
1) Pembayaran Komisi Mitra berdasarkan pembelian produk kepada Perusahaan yang diproses dalam program komputer sesuai Rencana
Kompensasi Perusahaan
2) Pembayaran Komisi Mitra dilakukan secara harian dan bulanan sesuai dengan Rencana Kompensasi Perusahaan.
3) Pembayaran Komisi secara harian dilakukan mulai dari pukul 10.00 WIB. Untuk perhitungan hari Jumat, Sabtu dan Minggu akan
dibayarkan pada Senin. Bila bertepatan dengan hari libur Nasional, komisi Mitra akan dibayarkan hari kerja berikutnya
4) Pembayaran komisi secara bulanan dilakukan setiap tanggal 5, bila tanggal tersebut bertepatan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur
akan dibayarkan pada Hari Senin atau hari kerja berikutnya.
5) Pembayaran komisi Mitra melalui proses transfer bank ke rekening Mitra .
6) Setiap komisi Mitra akan dikenakan pemotongan biaya administrasi sesuai ketentuan perbankan dan potongan pajak penghasilan
(PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
7) Segala beban pajak yang dikenakan pada setiap komisi akan ditanggung Mitra yang menerima komisi
8) Macam Macam Komisi yang diberikan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut :
START ORDER :
(a) Komisi Sponsor 15% dihitung dari omset belanja produk dari Mitra yang telah disponsorinya. Komisi Sponsor diberikan
dimana Mitra yang disponsorinya melakukan belanja produk dari awal sampai mencapai akumulasi belanja Rp. 9.100.000,-
Setelah mencapai Rp. 9.100.000,- , omset belanja berikutnya dari mitra yang disponsorinya tersebut,akan dihitung sebagai
omset belanja Ulang (Repeat Order) syarat untuk mendapatkan Komisi Sponsor , adanya belanja produk dari mitra yang
telah disponsorinya. Mitra penerima bonus wajib belanja awal minimal 1 produk terlebih dahulu.
(b) Komisi Pasangan dengan index konstanta 21,63 % diberikan kepada Mitra setiap ada keseimbangan akumulasi omset grup
belanja produk senilai Rp. 1.300.000 ,- kiri dan Rp. 1.300.000 ,- kanan dalam jaringan grup dibawahnya dan ini disebut 1
pasang. Nilai komisi pasangan yang diterima adalah Rp.100.000 ,- per pasang, dengan maksimal komisi yang bisa diterima
Rp 1.300.000,- setiap harinya. Sisa omset di kaki besar akan dikurangi omset kaki kecil. Akan disimpan (carry forward) selama
12 bulan. Jika tidak terjadi pasangan dalam waktu tersebut maka akan flush. Apabila Suatu Ketika Payout Komisi Pasangan
Melebihi 21,63% , maka tiap komisi pasangan dikalikan koefisien K = 1 titik . Bila Suatu ketika Payout komisi pasangan
mencapai 22 % maka tiap komisi pasangan dikalikan dengan koefisien K= 21,63/22 syarat mendapat komisi pasangan :
adanya keseimbangan akumulasi omset grup senilai Rp. 1.300.000,- kiri dan Rp1.300.000,- kanan dalam jaringan dibawahnya
REPEAT ORDER :
(a) Komisi Unilevel Adalah komisi yang diberikan perusahaan senilai Rp. 40.000 ,-(4% dari omset belanja ulang /Repeat Order
senilai kelipatan Rp. 1.000.000,- dari mitra yang telah disponsorinya ) mulai generasi 1 s/d generasi 10 dalam 1 bulan
berjalan,Total Komisi Unilevel adalah 40% dan dibayarkan dalam bentuk Rupiah tiap tanggal 5 bulan berikutnya. Komisi
Unilevel berlaku pass up bagi Mitra yang tidak Repeat Order senilai Rp 1.000.000,-dan atau belum memenuhi akumulasi
Repeat Order Rp. 1.00.000 dalam bulan berjalan. Potensi Komisi Unilevel hanya berlaku 1 Bulan Berjalan.Apabila ada sisa
potensi Komisi Unilevel, akan di Clear Up pada akhir bulan. Syarat : Komisi Unilevel diberikan kepada Mitra yang sudah
melakukan Repeat Order senilai Rp. 1.000.000 dalam bulan berjalan.
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ,
PROGRAM PEMBINAAN MITRA
8.1. HAK PERUSAHAAN
1. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik.
2. Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk meningkatkan semangat dan penjualan.
3. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan tanpa dibebankan kewajiban untuk
memberikan penjelasan kepada pihak manapun terkait keputusan menerima atau menolak Formulir Pendaftaran Mitra tersebut.
4. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh Mitra
tanpa dibebankan kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada pihak manapun terkait keputusan menerima atau menolak
permohonan Mitra tersebut.
5. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan
persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya dan melakukan sosialisasi selama 30 hari atas perubahan tersebut
6. Perusahaan berhak untuk membatasi dan/atau menghentikan pembelian Produk seorang Mitra dan/atau kelompok Mitra , apabila
diketahui adanya indikasi/dugaan penimbunan produk untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok Mitra , dimana hal tersebut dapat
mengganggu program Perusahaan.
8.2. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah.
2. Perusahaan wajib dan menjamin membayar komisi kepada Setiap Mitra yang berhak mendapatkan komisi sesuai perhitungan yang
sudah di tetapkan oleh perusahaan.
3. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
4. Menyediakan Produk yang baik dan berkualitas serta alat bantu penjualan yang diperlukan mitra dalam menjalankan dan
mengembangkan bisnisnya.
5. Menyediakan Program Pemasaran sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.
6. Memberikan pelayanan kepada para Mitra sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
7. Perusahaan Wajib memberikan Informasi terbaru terkait pengembangan sumber daya mitra.
8. Segala hak dan kewajiban perusahaan, merupakan hak dan kewajiban mitra usaha.
8.3. PROGRAM PEMBINAAN & PELATIHAN
Perusahaan akan memberikan program pembinaan dalam rangka mengembangkan kemampuan Mitra untuk meningkatkan penjualan
dan mengembangkan bisnis antara lain :
a. PELATIHAN
- Pelatihan Pengenalan Produk, Marketing Plan, Kode Etik dan aturan Perusahaan tanpa dipungut biaya untuk semua Mitra
setiap hari Senin pukul 19.30 WIB melalui komunikasi langsung diantara beberapa orang yang biasanya dalam jarak jauh
atau tidak dalam satu ruangan dan dihubungkan oleh suatu sistem telekomunikasi.
b. PEMBINAAN
- Pembinaan Mitra dalam menjalankan Usaha PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA dan Cara mengembangkan Jaringan /
Tim tanpa dipungut biaya untuk semua Mitra Setiap hari Kamis pukul 19.30 WIB pada Minggu Kedua Setiap Bulan. melalui
komunikasi langsung diantara beberapa orang yang biasanya dalam jarak jauh atau tidak dalam satu ruangan dan
dihubungkan oleh suatu sistem telekomunikasi.
- Outbond Leader Training untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Setiap Mitra yang diadakan 4 bulan sekali .
ketentuan lebih lanjut mengenai tempat , waktu , kualifikasi yang harus dipenuhi serta persyaratan lainnya, akan
diberitahukan perusahaan dari waktu ke waktu.
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
9.1. HAK MITRA
1. Mitra berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama Mitra sesuai tingkatan penjualan langsungnya.
2. Mitra berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas penjualan langsung.
3. Mitra berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
4. Mitra berhak mendapatkan imbalan finansial berupa komisi dari perusahaan atas aktivitas penjualan langsungnya sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
5. Mitra berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk-produk PT. TIO NAMORA JAYA
INDONESIA .
6. Mitra berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan dan pengembangan bisnis dari perusahaan maupun
dari Up Linenya.
9.2. KEWAJIBAN MITRA
1. Mitra dalam Menjalankan Bisnis dan aktifitasnya wajib berdasarkan etika berbisnis yang baik sebagaimana umumnya dan sesuai dengan
Kode Etik maupun ketentuan-ketentuan lain yang diberlakukan oleh Perusahaan.
2. Mitra wajib Menjaga nama baik Perusahaan dan Dapat bekerjasama dengan sesama Mitra dan Stokis di dalam pengembangan usaha.
3. Mitra wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan
dengan kaidah-kaidah yang digariskan perusahaan.
4. Mitra wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
5. Mitra wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan perusahaan.
4. Mitra wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas penjualan langsung.
5. Mitra wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan dan wajib Menjelaskan dengan baik dan benar kepada calon Downline
mengenai rencana kompensasi atau sistem komisi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
6. Mitra wajib untuk tetap memperhatikan / mengontrol masa berakhirnya masa keanggotaan
BAB X PRODUK
10.1. PEMBELIAN PRODUK
1. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai (transfer, cash) di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan antara lain,
kantor pusat dan stokist.
2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembelian produk di luar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
3. Tiap-tiap mitra berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
10.2. PENJUALAN PRODUK
1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
2. Dalam melakukan penjualan produk, Mitra diperbolehkan menjual dengan harga yang ditetapkan oleh perusahaan, baik penjualan
online maupun offline.
3. Mitra sebaiknya memperhatikan tanggal kadaluarsa produk sebelum menjual kepada konsumen
4. Dalam melakukan penjualan produk, Mitra harus memberikan penjelasan yang benar dan tidak melebih-lebihkan atas produk selain
yang telah ditetapkan perusahaan.
5. Mitra harus menjaga keutuhan fisik produk , kebersihan produk dalam melakukan kegiatan penjualan.
6. Penjualan produk PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA bersifat eksklusif dengan cara penjualan berjenjang / multi level marketing
(MLM)
10.3. JAMINAN MUTU PRODUK
1. Perusahaan menjamin mutu dan kualitas produk kepada mitra.
2. Perusahaan menjamin kepuasan mitra atas produk yang diterima jika terjadi ada produk yang rusak, tidak sesuai dalam hal ukuran,
jumlah, serta kualitas produk yang telah dibeli, mitra dapat mengembalikan dan atau menukarnya dengan Produk sejenis dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Produk diterima
3. Perusahaan memberikan berupa ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasar putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
4. Pengembalian Produk bisa dilakukan apabila bukan karena hasil rekayasa seperti pemalsuan, atau sengaja dirusak
5. Pengembalian Produk bisa dilakukan apabila Produk masih dalam keadaan tersegel , tidak cacat dan tidak rusak.
6. Ketentuan Pengembalian Produk ini tidak berlaku untuk kasus yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan atau kesalahan Mitra di
dalam prosedur penanganan, penyimpanan, pengepakan dan pengiriman produk
10.4. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI
1. Perusahaan akan membeli kembali sisa produk termasuk alat bantu penjualan yang masih layak jual dari Mitra yang ingin menghentikan
keangggotaannya ataupun diberhentikan oleh perusahaan dengan cara Mitra terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis
kepada perusahaan .
2. Perusahaan akan memotong biaya administrasi 10 % dari harga beli produk awal yang dilakukan oleh mitra dan ditambahkan dengan
pemotongan komisi – komisi dan atau bonus yang sudah dibayarkan dan nilai manfaat lainnya yang telah dikeluarkan terkait dengan
produk yang dikembalikan
BAB XI PROMOSI ONLINE
11.1. SYARAT DAN KETENTUAN
1. Website resmi perusahaan adalah www.tiorichjayaindonesia.com
2. Setiap Mitra bisa menggunakan jejaring sosial untuk mempromosikan produk dari PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA
(Website,Facebook,Twitter atau sejenis-nya),yang dimiliki secara pribadi, dan tidak diperbolehkan promosi pada market place.
3. Daftar Harga produk yang tercantum dalam kegiatan promosi yang dilakukan oleh mitra adalah daftar harga konsumen yang sesuai
dengan ketentuan Perusahaan.
4. Isi dan informasi yang tidak sesuai standar Perusahaan, maka perusahaan akan melakukan tindakan berupa peringatan, kepada Mitra
yang mempublikasi melalui online atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan segala akibat dari kesalahan informasi
tersebut di luar dari tanggung jawab Perusahaan
BAB XII LARANGAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
12.1. PELANGGARAN DAN LARANGAN
1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pemblokiran hak usaha Mitra .
2. Mitra tidak diperkenankan untuk merubah, baik menambah dan/atau mengurangi, sedemikian rupa program Perusahaan yang
secara sah diterbitkan oleh Perusahaan untuk maksud-maksud tertentu. Dalam pengertian bahwa Mitra dilarang menciptakansistem
selain dari pada sistem yang ada dalam program Perusahaan.
Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap rekening yang tidak valid yang berakibat menimbulkan kerugian pada Mitra .
3 Dilarang melakukan aktivitas penjualan yang menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
4 Mitra tidak diperkenankan untuk menggunakan suatu aktifitas pertemuan Perusahaan untuk kepentingan lain, antara lain yang
berhubungan dengan politik, SARA dan lain sebagainya
5 Dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok Mitra tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan.
6 Dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain
atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
7 Dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
8. Dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosurbrosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
9. Dilarang melakukan penjualan produk di bawah harga yang telah ditetapkan perusahaan.
10. Dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo, PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA baik sebagian maupun seluruhnya untuk
kepentingan Individu ataupun kelompok yang dapat menyebabkan kerugian materi dan non materi terhadap warga masyarakat
Negara republik Indonesia dan Perusahaan.
11. Dilarang mempengaruhi Mitra dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan Mitra tertentu.
12. Dilarang memberikan keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap semua produk-produk atau marketing plan yang sudah
ditetapkan Perusahaan, kepada khalayak ramai, dimana keterangan tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan dan literature
resmi dari perusahaan.
13. Mitra dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Mitra lainnya dalam melakukan aktivitas penjualan.
14. Mitra yang telah memiliki akumulasi komisi Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke atas dilarang terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam aktifitas perusahaan MLM lain dan dilarang menjadi Mitra / Anggota Perusahaan MLM lain.
15. Mitra dilarang melakukan kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti toko online (market place),
toko eceran, apotik, supermarket, minimarket, mall dan sejenisnya.
16. Dalam melakukan penjualan produk, Mitra dilarang menjual dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan
17. Mitra tidak diperkenankan dengan alasan apapun juga, menjual produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
18. Dalam melakukan penjualan produk, Mitra dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih lebihkan atas produk
selain yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
19. Mitra tidak diperkenankan untuk mengemas ulang, menghapus, mencabut, merusak, mengganti segala label dan stiker yang tertera
pada setiap kemasan produk, brosur, ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan Perusahaan yang dapat menimbulkan
kesalah pahaman bagi konsumen.
20. Penjualan Produk PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA bersifat Eksklusif dengan cara penjualan berjenjang / Multi Level Marketing
( MLM ) , penjualan selain cara itu dilarang.
12.2. SANKSI
1. Sanksi atas pelanggaran adalah teguran berupa surat peringatan, Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas penjualan langsung
dalam waktu yang ditentukan oleh perusahaan.
2. Penangguhan komisi untuk jangka waktu tertentu dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
3. Pemberhentian atau pengakhiran kemitraan tanpa kompensasi apapun.
4. Pemberian sanksi dilakukan oleh direksi perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan tersebut
di atas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
5. Mitra yang diakhiri kemitraannya oleh perusahaan dapat bergabung kembali ke bisnis PT. TIO NAMORA JAYA INDONESIA dalam
waktu minimal 3 bulan sejak tanggal pemutusan dengan mengisi Formulir Permohonan mitra baru.
12.3. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara Mitra dan perusahaan mengenai pelaksanaan Peraturan dan Kode Etik ataupun kebijakan lain yang
dikeluarkan oleh perusahaan kepada Mitra . maka perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan mengacu pada kode etik ini.
2. Segala perselisihan yang timbul yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akan di selesaikan sesuai dengan prosedur hukum
dan persyaratan administrasi yang berlaku di pengadilan negeri Batam.
3. Segala biaya yang dikeluarkan yang timbul dalam perselisihan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak
BAB XIII PENUTUP
13.1 PENUTUP
Kode Etik perusahaan ini dapat ditinjau setiap saat sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi. Segala perubahan dan penyempurnaan
terhadap Kode Etik perusahaan ini akan disampaikan kepada Mitra melalui pengumuman di situs web Perusahaan dengan masa
sosialisasi sedikitnya 30 hari setelah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.